February
23, 2015
Perhatian, Bagi Anda Guru
dari KEMENAG, jika NRG
tidak ditemukan, silakan melakukan ajuan NRG Baru. klik pada tautan diatas
untuk melakukan ajuan NRG Baru.
NRG adalah Nomor
Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah
bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor
Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan
validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan
verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan
dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk
ajuan NRG Baru.
Proses Verval NRG
dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data
sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang
dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika
disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses
keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.
Berikut panduan VerVal
NRG :
2. Pilih layanan PADAMU
PTK.
3. Pada Dasbor PTK,
pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.
4. Pada kotak dialog
VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah
memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG Anda.
Klik Benar & Lanjut.
5. Selanjutnya, isikan Data
Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file
scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang
dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal
ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan
data.
6. Konfirmasi data
sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit
Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
7. Jika data berhasil
diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
8. Berikut SURAT
AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG) - (S26b)
9. Ajukan Surat
Ajuan Verval NRG (S26b) tersebut ke Dinas Pendidikan, Guru akan menerima Surat
Tanda Terima Pengajuan/Verval NRG.







